Bila enggak registrasi segera, maka si pengguna...
Feed.merdeka.com - Masukan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK). Itulah dua syarat untuk melakukan registrasi kartu sim seluler prabayar. Tapi nyatanya, kebijakan tersebut justru memunculkan kekisruhan.
Kok kisruh? Itu karena masyarakat was-was dengan NIK dan KK yang khawatir bisa disalahgunakan operator. Inilah yang harus diketahui bahwa pendaftaran atau registasi melalui operator (di gerai kartu sim), data pelanggan dijamin kerahasiannya.
Jaminan itu sudah ada dalam klausal yang tercatat di Undang Undang Telekomunikasi dan ITE, serta di Peraturan Menteri Komunikasi yang mengatur registrasi data pelanggan.
Nah kalau merasa lebih aman dan nyaman, pemerintah melalui kementerian telekomunikasi menganjurkan, agar registrasi dilakukan sendiri.
Misalnya melalui pesan singkat atau sms yang masuk ke nomor Anda. Cara lain yang dinilai aman, tanpa diketahui orang lain melalui website.
Selanjutnya>>> Registrasi kartu sim hoax?
Duh, bocah SD sewa wanita untuk pura-pura jadi ibunya saat bagi rapor
3 November 2017 09:00Dulu berbobot 300 kg, wanita ini berhasil turunkan berat badan hingga 121 kg
2 November 2017 20:02Mau dianter sama artis 'tampan' yang jadi driver ojek online ini?
2 November 2017 19:00