1. HOME
  2.  » 
  3. TAG
  4.  » 
  5. V
  6.  » 
  7. VIRAL NEWS


  8. Reporter :     5 April 2018 17:00

    Sadis, warga Riau bunuh 4 beruang madu untuk dimasak jadi rendang

    Tersangka ZDS membuat rendang dari daging beruang buruannya, sementara tiga lainnya membuat sup dan gulai.

    Feed.merdeka.com - Empat warga Riau ditangkap karena diduga membunuh beruang madu di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau. Pelaku diperkirakan telah membunuh empat hewan yang terancam punah itu.

    Yang lebih miris, para pelaku memasak daging beruang malang itu menjadi rendang!

    Dilansir The Star, para pelaku berinisial CS, GS, E, dan ZDS, menggunakan perangkap untuk menangkap beruang madu.

    ZDS mengungkapkan bahwa mereka awalnya hendak berburu babi, dan telah menyiapkan 50 jerat pada 18 Maret 2018 lalu bersama ketiga temannya. Namun, setelah 12 hari, mereka malah menemukan beruang madu terperangkap dalam perangkap mereka.

    "Saya menombaknya, karena masih hidup dan teman-teman saya yang lain memukulinya dengan kayu sampai tidak bergerak lagi," tambahnya.
    Senang dengan apa yang mereka tangkap, mereka memasang jerat lagi pada 1 April, dan menangkap dua lagi beruang madu. Kali ini, mereka menempatkan beruang ke dalam kandang, dan menembak mereka dengan senapan angin.

    Mereka kemudian memotong daging beruang dan membagikannya. Tersangka ZDS membuat rendang dari daging beruang buruannya, sementara tiga lainnya membuat sup dan gulai. Empedu dari hati beruang juga diekstraksi dan digunakan sebagai obat tradisional untuk masalah pernapasan.

    "Mereka juga membagikan daging ke penduduk desa lainnya," kata kepala polisi setempat, Christian Rony, sebagaimana dikutip oleh Straits Times.

    Rupanya, salah satu dari mereka mengunggah video saat mereka menguliti dan memasak beruang di Facebook, yang mengakhiri perjalanan mereka sebagai manusia biadab. Keempat pelaku langsung ditangkap hanya dalam beberapa jam kemudian oleh Badan Konservasi Sumber Daya Alam Riau.

    Setelah ditahan oleh pihak berwenang, keempat pelaku itu mengklaim mereka tidak tahu bahwa beruang madu adalah satwa yang dilindungi. Mereka terancam hukuman hingga lima tahun penjara dan denda Rp100 juta, di bawah Konservasi Sumber Daya Alam Indonesia dan Hukum Ekosistem (1990) jika terbukti bersalah.

    WHAT DO YOU THINK?
    MUST READ STORIES