Bocah itu merengek saat dinasehati.
Feed.merdeka.com - Anak di bawah umur memang sebaiknya tidak dibolehkan membawa kendaraan. Selain membahayakan dirinya sendiri, mereka juga bisa mengancam nyawa orang lain.
Sesuai peraturan lalu lintas, mereka yang boleh memiliki surat izin mengemudi adalah yang berusia 17 tahun ke atas. Jika nekat mengendarai, mereka bisa disemprit polisi karena melanggar lalu lintas.
Dalam video yang diunggah oleh akun ditlantas_poldabengkulu, seorang bocah tampak menangis saat motornya diberhentikan polisi lalu lintas. Bocah itu merengek saat dinasehati polisi. Dia meminta ampun agar dilepaskan.
Bocah berumur sekitar 11 tahun itu berada di jok motor tanpa memakai helm. Dia bersama dua orang temannya yang sudah turun dari motor. "Adik kecil.. Kita menindak demi keselamatan kalian. Kendaraan bermotor tidak untuk anak dibawah 17 tahun, dan blm punya SIM," tulis akun Instagram ditlantas_poldabengkulu. Lihat videonya di bawah ini.
Sebuah kiriman dibagikan oleh DIT LANTAS POLDA BENGKULU (@ditlantas_poldabengkulu) pada
Wajahmu tak bersinar, mungkin lakukan kesalahan ini saat cuci muka
29 September 2017 14:15Jadi orang sukses, murid ini ajak guru jalan-jalan ke luar negeri
29 September 2017 14:16Baru terungkap, semasa hidup Michael Jackson ingin jadi Spiderman
29 September 2017 13:375 anak selebriti Indonesia ini sudah jadi sosialita sejak lahir
29 September 2017 12:05Unik, pasangan Indonesia gelar resepsi pernikahan bertema 'Game of Thrones'
29 September 2017 09:02