1. HOME
  2.  » 
  3. TAG
  4.  » 
  5. V
  6.  » 
  7. VIDEO VIRAL


  8. Reporter : Desy Afrianti    29 September 2017 16:29

    Nekat bawa motor, bocah nangis saat ditegur polantas

    Bocah itu merengek saat dinasehati.

    Feed.merdeka.com - Anak di bawah umur memang sebaiknya tidak dibolehkan membawa kendaraan. Selain membahayakan dirinya sendiri, mereka juga bisa mengancam nyawa orang lain.

    Sesuai peraturan lalu lintas, mereka yang boleh memiliki surat izin mengemudi adalah yang berusia 17 tahun ke atas. Jika nekat mengendarai, mereka bisa disemprit polisi karena melanggar lalu lintas.

    Dalam video yang diunggah oleh akun ditlantas_poldabengkulu, seorang bocah tampak menangis saat motornya diberhentikan polisi lalu lintas. Bocah itu merengek saat dinasehati polisi. Dia meminta ampun agar dilepaskan.

    Bocah berumur sekitar 11 tahun itu berada di jok motor tanpa memakai helm. Dia bersama dua orang temannya yang sudah turun dari motor. "Adik kecil.. Kita menindak demi keselamatan kalian. Kendaraan bermotor tidak untuk anak dibawah 17 tahun, dan blm punya SIM," tulis akun Instagram ditlantas_poldabengkulu. Lihat videonya di bawah ini.

     

    Adik kecil.. Kita menindak demi keselamatan kalian. Kendaraan bermotor tidak untuk anak dibawah 17 tahun, dan blm punya SIM. @polantasindonesia @polisi_indonesia

    Sebuah kiriman dibagikan oleh DIT LANTAS POLDA BENGKULU (@ditlantas_poldabengkulu) pada

     

    WHAT DO YOU THINK?
    MUST READ STORIES