Alangkah terkejutnya saat hendak membeli paket pulsa internet uangnya ditolak.
Feed.merdeka.com - Warga Desa Pilang, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora ditangkap polisi atas kasus uang palsu. Berok (30) ketahuan menggunakan uang palsu saat membayar pekerja seks komersil (PSK).
Seperti dikutip dari Tribratanews.com, usai kencan dengan salah satu PSK di sebuah wisma lokalisasi Sumber Agung, Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu, Blora, pelaku membayar jasa PSK dengan menggunakan uang palsu sebesar Rp700 ribu.
Kasat Reskrim Polres Blora Ajun Komisaris Herry Dwi S mengatakan, terbongkarnya peredaran uang palsu bermula saat Sunardi datang ke lokalisasi Sumber Agung, Cepu sekitar pukul 02.00 WIB pada akhir pekan lalu.
Di tempat pelacuran itu, dia langsung menuju ke salah satu wisma untuk membeli minuman dan mengencani seorang PSK muda. Saat di wisma itu, terang dia, tersangka meminta pada salah satu PSK untuk membeli minuman dan menemaninya dengan menyodorkan uang Rp200 ribu.
"Tanpa curiga uang palasu itu diterima dan memberikannya minuman," ujar Herry. Selanjutnya pelaku mengajak salah satu PSK untuk kencan berhubungan badan dengan membayar uang sebesar Rp300 ribu.
Tanpa curiga juga PSK tersebut menerima uang palsu tersebut. Alangkah terkejutnya saat hendak membeli paket pulsa internet uangnya ditolak karena uangnya palsu. Merasa tidak terima PSK tersebut melaporkannya ke Polsek Cepu dengan membawa barang bukti uang palsu dan identitas tersangka.
"Korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Cepu, dan langsung ditindak lanjuti. Kurang dari 48 jam pelaku berhasil di amankan Tim Buser," ujarnya.
Karena perbuatannya, pria yang bekerja serabutan itu akhirnya digelandang Tim Buser Polres Blora tanpa perlawanan hari Senin 9 Oktober 2017 lalu dirumahnya. Untuk keperluan pemeriksaan, tersangka dijebloskan ke ruang tahanan Polres Blora. Barang bukti yang disita antara lain dua lembar uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 7 lembar.
Dari hasil pemeriksaan sementara ternyata tersangka merupakan sindikat peredaran uang palsu yang ada di Kabupaten Jepara. "Dari hasil investigasi, tersangka merupakan sindikat peredaran upal yang ada di area Kabupaten Jepara," ucap dia.
Atas perbuatannya tersangka akhirnya dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 juncto Pasal 36 ayat 2 dan 3, UU RI nomor 7 tentang Mata Uang, sub Pasal 245 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini dikembangkan untuk mengungkap sindikat uang palsu lainnya.
Gara-gara operasi plastik, 3 wanita ini tak bisa pulang ke negaranya
11 Oktober 2017 08:14Hei pria, coba lihat Kamus Wanita. Kalian pasti paham apa maksud kami selama ini!
11 Oktober 2017 06:45Bisa ditiru, ini 7 cara praktis simpan kunci rumah yang tak terpikirkan orang
11 Oktober 2017 09:02Tika Siregar bersyukur pernikahannya batal, foto calon suami dihapus
11 Oktober 2017 06:03Curhat anaknya sakit usus buntu karena makan seblak, postingan ibu ini jadi viral
10 Oktober 2017 19:31Batal nikah karena dilabrak camer, ini penjelasan keluarga besar Siregar
10 Oktober 2017 18:00