Gugur kandungan atau aborsi (Bahasa Latin: abortus) adalah berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin. Aborsi bisa terjadi spontan dan buatan / provokatus. Spontan maksudnya terjadi di luar kehendak manusia sedangkan abortus buatan adalah disengaja baik dengan obat maupun alat.
Abortus buatan terbagi menjadi abortus medis/ terapetik/ legal bila dikerjakan atas indikasi medis dan abortus kriminalis/ ilegal bila dilakukan aborsi tanpa indikasi medis. Aborsi dengan alasan medis kuat merupakan tindakan yang dibenarkan oleh hukum sesuai dengan UU No.23 tahun 1992 tentang kesehatan pasal 15. Dicantumkan bahwa dalam keadaan darurat sebagai upaya menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya dapat dilakukan tindakan medis tertentu. Hal ini juga dibolehkan pada fatwa MUI No. 4 thn 2005 tentang hukum aborsi.
Alasan kuat untuk aborsi adalah dari kondisi ibu adanya penyakit berat yang dialami ibu sehingga dapat mengancam nyawanya apabila kehamilannya dilanjutkan. Ataupun ia menderita fisik dan mental karena menjadi korban perkosaan. Kondisi janin tidak berkembang atau meninggal dan adanya cacat fisik berat pada janin yang mematikan.
Sebaiknya diputuskan berdasarkan pertimbangan tim ahli yg terdiri dari dua atau tiga dokter ahli. Bisa saja bersama dengan psikolog, ulama, ahli hukum, dan keluarga. Aborsi medik/ terapetik dilakukan atas alasan medis bisa dilakukan dengan menggunakan obat, dilatasi kuretase, kuret hisap / vakum dan operasi.