China tercatat mengeksekusi mati 3.000 terpidananya.
Feed - Sebuah badan independen, Koalisi Dunia Melawan Hukuman Penalti, mengawasi 90 negara yang memiliki kebijakan hukuman mati. Dalam data terakhir tahun 2014 disebutkan ada beberapa negara yang ternyata sudah lebih dari sekali melakukan eksekusi mati terhadap terpidananya.
Pusat data ini diciptakan oleh Profesor Sandra Babcock dari Pusat dari Hak Azasi Internasional di Northwestern Law School's Bluhm Legal Clinic yang bekerja sama dengan Koalisi Dunia Melawan Hukuman Penalti, ditambah sokongan dana dari Uni Eropa. Negara-negara yang diketahui "ramah" pada hukuman mati pada 2014 lalu adalah:
via List Verse
1. China (3.000 eksekusi)
Meski menetapkan diri sebagai negara penganut demokrasi, China belum lepas dari sistem tangan besi pemerintahannya. Ini terlihat dari banyaknya hukuman mati bagi mereka yang dianggap melakukan pelanggaran berat.
Tahun 2011 ada 4.000 terpidana yang menemui ajal karena dieksekusi. Disusul dengan tahun 2013 yang mencapai 3.000 orang. Jumlah ini sama dengan tahun 2014 lalu di mana 3.000 orang dihukum mati tanpa dijelaskan lebih rinci penalti apa yang mereka terima.
2. Iran (721 eksekusi)
Iran paling tidak saat ini memiliki 2.000 terpidana yang siap dihukum mati. Tahun 2014 lalu, mereka diketahui menggantung 721 orang. Jumlah ini meningkat dibanding tahun 2011 dan 2013 yang hanya mengeksekusi 676 orang dan 264 orang.
3. Arab Saudi (87 eksekusi)
Mungkin inilah satu-satunya negara yang menerapkan hukum pancung bagi terpidana matinya. Arab Saudi juga diketahui stabil dalam mengadakan hukuman mati. Tahun 2011, ada 82 eksekusi yang dijalankan. Berlanjut hingga tahun 2013 yang mencapai 79 eksekusi dan 2014 dengan 87 eksekusi.
via www.usatoday.com
4. Irak (60 eksekusi)
Meski tengah bergejolak, Irak masih keras menerapkan penalti mati. Tercatat ada 1.580 orang yang sudah divonis mati dan pada tahun 2014 lalu ada 60 orang yang sudah digantung. Jumlah ini menurun dibanding tahun 2013 silam yang mencapai 169 eksekusi mati.
5. AS (35 eksekusi)
Negara adikuasa ini memilih menggunakan suntikan untuk eksekusi mati terpidananya. Masih ada 3.066 terpidana yang kini menanti eksekusi mati.
6. Palestina (27 eksekusi)
Meski masih berada dalam status perang, Palestina termasuk keras dalam menerapkan hukum negaranya. Mereka yang melanggar akan dihukum mati dengan cara digantung.