1. HOME
  2.  » 
  3. TAG
  4.  » 
  5. V
  6.  » 
  7. VIRAL NEWS


  8. Reporter :     20 Februari 2018 15:30

    Besok dikabarkan pulang, ini fakta-fakta seputar Habib Rizieq

    Sejak mendirikan FPI, Habib Rizieq kerap dilaporkan ke polisi lantaran...

    Feed.merdeka.com - Menurut rencana, pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Syihab akan pulang ke Indonesia pada Rabu, 21 Februari 2018. Saat ini, dia berstatus tersangka kasus pornografi.

    Pria kelahiran Jakarta, 24 Agustus 1965 itu berurusan dengan polisi setelah penyebaran dan
    viralnya percakapan berbau pornografi Habib Rizieq dengan wanita selain istrinya yang bernama Firza Husein. Kasus ini sempat menyita perhatian publik pada Februari 2017.

    Berikut fakta-fakta seputar Habib Rizieq dan kasus yang melilitnya:

    Pendiri FPI
    Bernama lengkap Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab, dia menyelesaikan pendidikan sarjana jurusan Studi Agama Islam (Fiqih dan Ushul Fiqh) ke King Saud University. Pendidikan terakhirnya adalah doktoral program Dakwah dan Manajemen di Fakultas Kepemimpinan dan Pengurusan Universiti Sains Islam Malaysia. 

    Setelah tidak aktif lagi menjadi guru dan kepala sekolah, Rizieq kemudian mendeklarasikan  berdirinya Front Pembela Islam pada 17 Agustus 1998 di Pondok Pesantren Al-Umm, Tangerang. FPI berkembang menjadi organisasi massa Islam yang berpusat di Jakarta.

    Dalam waktu setahun sejak berdiri, organisasi ini kemudian identik dengan aksi sweeping tempat-tempat yang mereka nilai tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam, termasuk salah satunya tempat hiburan.

    FPI juga pernah menyerang dan merusak kantor Majalah Playboy di Jakarta, yakni pada 12 April 2006. Mereka menuntut penutupan majalah yang identik dengan foto-foto wanita seksi itu.

    Habib Rizieq sendiri beberapa kali dilaporkan ke polisi karena pernyataannya yang kontroversial. Salah satu kasus itu kemudian mengirimnya ke balik jeruji.

    Pada 20 April 2003, Rizieq Shihab ditahan karena dianggap menghina Kepolisian Negara Republik Indonesia lewat dialog di dua stasiun televisi swasta. Ia divonis 7 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 29 Juli 2003.

    NEXT: Kasus chat bermuatan pornografi

    Foto: Habib Rizieq (AFP/RAISAN AL FARISI)

    Kasus chat bermuatan pornografi

    WHAT DO YOU THINK?
    MUST READ STORIES