1. HOME
  2.  » 
  3. TAG
  4.  » 
  5. P
  6.  » 
  7. PERISTIWA


  8. Reporter : Zika    13 Juli 2016 13:35

    Barang Bukti Lengkap

    Aparat kepolisian turut menyita barang bukti berupa sisa tali rafia warna biru, sisa lakban warna putih, CCTV apartemen, handphone pelaku, dan tongkat kayu.

    Atas perbuatan itu, pelaku dapat dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun.

    INTRO

    WHAT DO YOU THINK?
    MUST READ STORIES