1. HOME
  2.  » 
  3. TAG
  4.  » 
  5. V
  6.  » 
  7. VIRAL NEWS


  8. Reporter :     16 Maret 2018 15:01

    Tragis, balita 2 tahun meninggal dalam mobil karena kelalaian ibunda

    Sang ibu baru menyadari anaknya masih di dalam mobil sekitar jam 1 siang.

    Feed.merdeka.com - Cerita tragis ini datang dari Negeri Jiran. Seorang balita berusia 2 tahun meninggal di dalam mobil setelah sang ibu meninggalkannya selama empat jam.

    Bocah yang diidentifikasi sebagai Nur Awfa Humaisha Muhammad Ali Riduan, ditemukan tidak sadarkan diri setelah ibunya, Hasmah Masroh (32), seorang dosen perguruan tinggi, menyadari bahwa dia meninggalkan anaknya di dalam mobil Proton Saga-nya yang diparkir di Port Dickson Vocational College pada Rabu pagi, 14 Maret 2018, menurut Channel News Asia.

    "Dia baru menyadari anaknya masih di dalam mobil sekitar jam 1 siang. Ketika dia bergegas ke kendaraan, korban sudah pingsan," kata Port Dickson OCPD Supt Zainduin Ahmad, seperti dikutip The Star.

    Setelah melihat putrinya yang pingsan, ibu tersebut segera membawanya ke klinik kesehatan Port Dickson, di mana dia dinyatakan meninggal tak lama setelahnya.

    Salah satu teman Hasmah mengatakan bahwa dia biasanya akan mengantarkan anak sulungnya ke sekolah sebelum mengirim Awfa ke pengasuh bayi di Kampung Paya, lalu pergi bekerja di perguruan tinggi.

    "Dia mungkin sedang stres dengan pekerjaan. Mereka juga mendapat kunjungan dari Badan Pemeriksa kemarin, yang mungkin ada dalam pikirannya," temannya menambahkan.

    Muhammad Ali Riduan, ayah anak tersebut, diberitahu tentang kejadian tersebut pada pukul 1.30 malam.

    Awalnya diyakini bahwa balita malang itu meninggal lantaran kepanasan di dalam mobil, namun Supt Zainduin mengatakan bahwa sebuah mortem akan dilakukan untuk menentukan penyebab kematian anak tersebut.

    Petugas tersebut mengatakan bahwa pihak berwenang sekarang sedang menyelidiki kasus berdasarkan Pasal 31 dari Undang-Undang Anak tahun 2001 untuk penganiayaan anak di Malaysia. Pasal tersebut berbunyi:

    "Setiap orang yang, karena seseorang yang mengasuh anak melakukan pelanggaran dan berkeras bertanggung jawab atas denda yang tidak melebihi 20.000 ringgit Malaysia (US$5,109) atau dipenjara dengan jangka waktu tidak lebih dari sepuluh tahun atau keduanya."

    Tidak ada penangkapan atau tuduhan resmi yang dibuat pihak kepolisian terhadap ibu yang lalai hingga menyebabkan kematian pada anak itu.

    WHAT DO YOU THINK?
    MUST READ STORIES