1. HOME
  2.  » 
  3. TAG
  4.  » 
  5. K
  6.  » 
  7. KEHAMILAN


  8. Reporter : Lia Harahap    21 Mei 2017 05:05

    Aturan di kantor ini enak banget, karyawati hamil boleh cuti 6 bulan

    Di Indonesia, mayoritas perusahaan memang memberikan jatah cuti bagi ibu melahirkan selama 3 bulan dengan gaji penuh sesuai aturan pemerintah.

    Feed.merdeka.com - Tiada yang lebih membahagiakan dari seorang wanita ketika dia melahirkan si buah hati. Hari yang dilalui terasa begitu indah dan penuh warna.

    Segala yang terbaik akan dilakukan agar si anak tumbuh sehat dan cerdas. Seperti memberikan Air Susu Ibu (ASI) ekslusif, makanan pendamping ASI yang menyehatkan tubuh sampai pendidikan paling bagus.

    Namun, sebagian besar ibu yang bekerja sering kali merasa gundah. Batas cuti melahirkan yang diberikan perusahaan membuat mereka sedih karena waktu menemani si bayi kecil begitu singkat. Rasa galau makin bertambah karena masa-masa memberikan ASI eksklusif tak semaksimal saat tiga bulan sebelumnya.

    Di Indonesia, mayoritas perusahaan memang memberikan jatah cuti bagi ibu melahirkan selama 3 bulan dengan gaji penuh sesuai aturan pemerintah. Meski terdengar lama, kenyataannya waktu berjalan sangat singkat dan si ibu harus kembali bekerja.

    Banyak ibu mengeluhkan, saat kembali bekerja pemberiaan ASI eksklusif fase pertama yang seharusnya dianjurkan selama 6 bulan menjadi tak lancar. Salah satu sebab utamanya karena ketersediaan ASI mendadak menurun seiring dengan kondisi si ibu yang mulai terbagi konsentrasi antara rumah tangga dan pekerjaan. Belum lagi fisik yang cukup lelah, akan berdampak pada produksi ASI.

    Ragam keluhan ibu bekerja yang baru melahirkan juga dialami istri


    Kokok bercerita, istrinya mengalami blackout dalam kurun waktu yang intens di masa-masa kehamilan pertamanya. Di saat harus beristirahat, sang istri mendapat telepon dari kantor untuk mengerjakan sejumlah berkas yang belum selesai.

    Sebagai pasangan yang baru menikah, Kokok merasa cukup pusing saat itu. Satu sisi dia tak tega melihat istri yang tengah hamil dan dalam keadaan sakit harus menyelesaikan sejumlah pekerjaan. Namun di satu sisi, dia bingung apakah harus membiarkan istrinya berhenti bekerja.

    "Kami waktu itu sedang mengangsur rumah meski hidup pas-pasan. Melihat kondisi saat itu, saya berpikir istri saya bilang kehilangan pekerjannya bila tak masuk kantor dalam waktu cukup lain dan dampaknya mungkin bisa kehilangan pekerjaan," cerita Kokok lewat pesan singkat, Jumat (19/5).

    "Jika itu terjadi, bisa-bisa keuangan ikut berantakan," sambung Kokok.

    Sampai akhirnya dia mengalami kejadian yang membuat dirinya tergugah. Kokok bertemu dengan seorang sopir angkot yang sangat sabar. Padahal, si sopir angkot tersebut baru saja kena tilang polisi karena ulahnya menyetop sembarangan.

    Melihat keikhlasan sopir itu, Kokok merasa kagum. Kemudian, dengan mantap dia minta istrinya berhenti bekerja. Dia pesankan, Tuhan Maha Kaya dan percaya saja jika dikehendaki pasti akan ada balasan yang baik.

    Dia juga berjanji kala itu, kelak ketika diberikan rezeki membuat perusahaan sendiri dia akan berlaku adil pada pegawainya. Termasuk memberikan cuti pada karyawan hamil selama enam bulan.

    "Beberapa tahun kemudian sepertinya doa saya terjawab. Saya buka usaha meski kecil-kecilan," ungkap Kokok.

    Kokok memiliki kantor public relations dan penyedia jasa media monitoring di sudut Kota Tangerang Selatan. Di kantor itulah dia menerapkan kebijakan karyawati hamil diberikan hak cuti selama 6 bulan.

    Sejak kebijakan tersebut diterapkan dua tahun lalu, sudah ada dua pegawai wanita yang mengambil haknya. Dia pastikan, hak cuti hamil selama enam bulan tak akan mengganggu kinerja di kantornya.

    "Kinerja tidak terganggu karena beban kerja yang cuti diambil alih secara keroyokan sama teman kerja yang lain. Di satu sisi, ada semangat kebersamaan yang muncul di organisasi," ucapnya.

    Tak cuma pegawai wanita yang memiliki hak atas kelahiran buah hatinya, pegawai laki-laki juga diberikan hak cuti istri melahirkan selama satu bulan. Untuk kebijakan ini, Kokok lagi-lagi berkaca pada banyak pengalaman pasangan muda.

    "Yang cuti ayah baru berlaku Januari 2017. Pertimbangannya soal baby blues. Itu kondisi rawan yang dialami ibu melahirkan biasanya di 30-40 hari setelah melahirkan. Di titik itu, keberadaan suami sangat penting untuk membantu dan mempercepat penyembuhan fisik berikut mental. Sebab saya inginkan adalah, saat istri karyawan saya melahirkan, karyawan tersebut ada di saat-saat paling penting," bebernya.

    Di kantor kecilnya itu, Kokok kini memiliki lebih kurang 20 pegawai, di mana lima di antaranya perempuan. Kebijakan ini sangat menyenangkan hati karyawannya utamanya pegawai wanita.

    Bahkan, untuk melengkapi kebahagiaan pegawai wanita yang sedang memberikan ASI eksklusif untuk bayinya, Kokok juga menyediakan kamar khusus memerah ASI.

    "Di kantorku ibu yang menyusui juga boleh tidur siang," tutupnya.

    Soal cuti hamil dan melahirkan untuk seorang wanita pekerja, di beberapa negara sudah menerapkan aturan di mana hak cuti yang diberikan lebih dari tiga bulan. Apakah pemerintah juga akan berpikir hal yang sama demi generasi bangsa yang berkualitas?

    WHAT DO YOU THINK?
    MUST READ STORIES