Kaus ini sering digunakan untuk tindakan tak bertanggung jawab.
Feed.merdeka.com - Beberapa bulan belakangan ini, banyak sekali kaum pria yang mengenakan kaus berkerah bertuliskan 'Turn Back Crime'. Kaus ini dijual bebas dan menjadi semacam tren terbaru di kalangan kaum Adam.
Sayangnya penggunaannya jadi banyak disalahgunakan pihak-pihak tak bertanggung jawab. Ada sejumlah laporan bahwa petugas menangkap tersangka pencuri motor yang sengaja menggunakan atribut serupa untuk mempermudah atau memperlancar aksi kejahatan mereka.
Atas hal tersebut, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jendral Badrodin Haiti mengeluarkan surat larangan terhadap masyarakat atau sipil menggunakan atribut berkenaan dengan 'Turn Back Crime'. Dilansir dari merdeka.com, ada sanksi tegas jika warga sipil tetap menggunakan atribut tersebut.
"Ya, memang sudah masuk di kita surat larangan penggunaan atribut khusus polisi atau interpol tersebut digunakan oleh masyarakat umum (sipil)," kata Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih, Senin, 23 Mei 2016.
Menurut dia, bagi masyarakat yang melanggar akan ada sanksi pidana kurungan penjara selama tiga bulan. "Kapolri melarang pengenaan pakaian 'Turn Back Crime' itu bagi warga sipil karena pakaian tersebut sering disalahgunakan untuk memperlancar tindak kejahatan," jelasnya.
Kaus ini sendiri tenar setelah aksi heroik kepolisian saat melawan teroris ketika ledakan bom terjadi di Sarinah, Thamrin, pada Januari 2016 lalu. Saat itu para anggota kepolisian adu tembak menggunakan baju tersebut.
Baca juga:
Video: Begini Rasanya Jadi Saksi Hidup Bom Sarinah
Meme Nyeleneh Bom Sarinah, Bukti Kuatnya Mental Warga Jakarta
Sedang Syuting, Kru Ini Tak Sengaja Rekam Kekacauan Bom Sarinah
Video: Pengakuan Driver Go-Jek Penyelamat Wanita Korban Bom Sarinah