Pelanggaran serupa juga dilakukan oleh 'Obsesi' di Global TV yang ditayangkan pada 3 Februari 2016 pukul 10.14 WIB. Program tersebut menayangkan liputan terkait tudingan pelecehan seksual yang dilakukan Indra Bekti terhadap Gigih Arsanova dan Reza Pahlevi.
Di dalam tayangan itu, Reza mengungkapkan pernyataan sambil terisak, “2010 dulu awal kejadiannya, begitu saya nyampe rumah dia, saya masuk kamar dia, tiba-tiba dia ngunci pintu, dia ngambil hand-body. Saya demi Allah, demi Rasulullah Pak ini. Indra Bekti melecehkan saya di kamar dia”.
KPI Pusat menilai kata-kata tersebut tidak pantas ditampilkan kepada khalayak yang menonton, terutama anak-anak dan remaja. Sebab, tidak sesuai dengan norma kesopanan dan kesusilaan serta perlindungan anak-anak dan remaja. Maka dari itu, KPI memutuskan untuk memberikan sanksi ketiganya, yaitu penghentian sementara.
Perlu diketahui, program siaran Obsesi telah mendapatkan teguran tertulis sebanyak dua kali, melalui Surat Sanksi Administratif Teguran Tertulis No. 155/K/KPI/02/15 tanggal 23 Februari 2015 serta Surat Sanksi Administratif Teguran Tertulis Kedua No. 03/K/KPI/01/16 tanggal 5 Januari 2016.