“Sehubungan dengan kasus seorang selebrita pria yang tersandung kasus pelecehan seksual terhadap anak laki-laki (17tahun) dan banyaknya pertanyaan dari media cetak, maka saya akan menulis pandangan Sebagai psikolog tentang isu terkait.
1. Apakah kasus ini pelaku adalah pedofil atau dan homoseksual?
Yang jelas homoseksual karena pelaku dan korban adalah laki-laki. Namun perlu juga diperiksa lebih lanjut oleh praktisi yang kompeten, apakah pelaku hanya penyuka sesama jenis atau juga lawan jenis? Bila begitu, artinya pelaku masuk kategori biseksual.
Jika korban berusia 17 tahun artinya belum tentu pelaku adalah pedofil. Apa itu paedofil? Paedofil ialah individu yang memiliki orientasi seksual terhadap anak-anak. Di Indonesia, Undang-undang menyatakan bahwa anak adalah mereka yang berusia 18 tahun ke bawah. Di luar negeri anak adalah 16 tahun ke bawah. Sesungguhnya dalam ranah keilmuan psikologi, pedofilia adalah individu yang memiliki orientasi seksual terhadap anak pre-pubertas yaitu usia sebelas tahun ke bawah.
2. Apa yang harus dilakukan untuk mencegah adanya pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur?
â— Terlibat dalam kehidupan anak. Orangtua mengetahui kegiatan sehari-hari anak, teman-teman, guru, PRT, supir, anak di sekolah, dan di lingkungan sekitar rumah. Diperlukan pula supervisi dari orangtua.
â— Memahami tanda-tanda indikasi terhadap pelecehan seksual. Orangtua wajib mengetahui jika ada perubahan emosi dan perilaku yang ditunjukkan anak sekecil apapun. Anak seringkali merasa tidak nyaman atau takut menceritakan pengalamannya kepada orangtua.
â— Pendidikan seks sejak dini sesuai usia yang komprehensif (kesehatan, psikologis, norma sosial, dan agama). Pada usia pra-pubertas anak dapat diberi pengetahuan mengenai periode pubertas yang akan dialaminya menjelang remaja. Begitu pula pengetahuan mengenai definisi atau dampak negatif dari penyimpangan seksual seperti LGBT. Pendidikan ini baiknya dilakukan oleh pihak sekolah dan orangtua.
â— Mendidik anak pentingnya “jarak aman”. Siapa saja yang boleh menyentuh tubuh anak, di bagian tubuh apa saja yang tidak boleh disentuh. Sebaliknya anak juga tidak menyentuh orang lain.
â— Mendidik anak tentang keberanian untuk berkata ‘TIDAK!’ dan berani melaporkan jika terjadi pelecehan seksual. Yakinkan anak, mereka tidak perlu merasa bersalah atau takut dihukum jika melapor.
â— Perbanyak diskusi mengenai fenomena yang terjadi di dalam masyarat. Ajak mereka berpendapat dan memberikan opini.