1. HOME
  2.  » 
  3. TAG
  4.  » 
  5. E
  6.  » 
  7. ENTERTAINMENT


  8. Reporter : Arman Maulana Azis    19 Februari 2016 18:30

    Pedangdut Saipul Jamil Resmi Ditahan

    "Doain ya supaya bisa menjalani ini."

    Feed.merdeka.com - Setelah menyandang status tersangka, pedangdut Saipul Jamil resmi menyandang status tahanan akibat tuduhan pencabulan kepada seorang remaja laki-laki berumur 17 tahun berinisial DS.

    Saipul ditangkap di kediamannya di daerah Kelapa Gading Kamis, 18 Februari 2016. Status ini berubah setelah dilakukan pemeriksaan yang cukup panjang.

    "Sampai dengan tadi pagi pukul 04.00 WIB, saudara Saipul telah selesai melaksanakan berita acara sebagai tersangka. Dia kita tahan. Dia ditahan sejak hari ini," kata Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Ari Cahya Nugroho,  Jumat, 19 Februari 2016.

    Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, mantan suami Dewi Perssik tersebut dibawa ke Badan Narkotika Nasional (BNN) karena diduga menggunakan obat terlarang berjenis shabu.

    Saipul melakukan pemeriksaan dari pukul 13.00 WIB hinggan 16.30 WIB. Selesai diperiksa Saipul yang menggunakan gamis berwarna putih hanya sempat mencucapkan sebuah kalimat pendek untuk masyarakat.

    "Doain ya supaya bisa menjalani ini. Sampaikan kepada masyarakat salam saya," kata Saipul di Jakarta seperti dilansir dari laman merdeka.com.

    Hingga saat ini pihak dari BNN belum memberitahukan tentang keterangan hasil pemeriksaan tersebut. "Hasilnya nanti akan disampaikan oleh penyidik Polsek Kelapa Gading. Kita tidak akan sampaikan itu," kata Slamet Pribadi selaku Keppala Sub Bagian Humas BNN.

    Karena perbuatannya ini Saipul akan dijerat dengan pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut.

    “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

    Baca juga:

    Ruhut Sitompul Bocorkan Rahasia Rumah Tangga Saipul-Dewi Perssik

    Transformasi Saipul Jamil, dari Boyband Sampai Jadi Tersangka Asusila

    Deretan Kesialan Bang Ipul, Sudah Jatuh Dipecat Pula

    WHAT DO YOU THINK?
    MUST READ STORIES