Bedanya, pertanyaan ini diajukan melalui akun resmi milik Ditjen Pajak lainnya, yakni @kring_pajak.
Feed.merdeka.com - Masih ingat soal pertanyaan yang diajukan @alvianoszta kepada @DitjenPajakRI? Melalui akun Twitternya, pria tersebut bertanya apakah orang yang memelihara tuyul bisa dikenakan pajak atau tidak.
Di tengah polemik pertanyaan tersebut, seorang netter lainnya bernama @ari_pratomos juga mengajukan pertanyaan yang hampir sama dengan @alvianoszta. Bedanya, pertanyaan ini diajukan melalui akun resmi milik Ditjen Pajak lainnya, yakni @kring_pajak.
Min @kring_pajak saya pelihara tuyul sehingga uang saya sudah banyak, apakah uang dari tuyul2 saya kena pajak ?
— 🌵 👠🛠(@ari_pratomos) 25 Agustus 2017
Jawaban pun langsung datang dari @kring_pajak.
Siang, Kak. Hehehe pada dasarnya setiap tambahan kemampuan ekonomis adalah penghasilan. Dan penghasilan adalah objek PPh. :3
— Kring Pajak 1500200 (@kring_pajak) 25 Agustus 2017
Tks*At
Nah sudah tahu kan jawabannya. Jadi mereka yang memelihara tuyul atau ikut pesugihan sudah pasti kena pajak, ayo taat pajak.
Bahaya hampir saja dialami ibu ini karena asal nyeberang di jalanan
25 Agustus 2017 18:01Ini harga tas yang dipakai Kahiyang saat rayakan HUT RI di Istana
25 Agustus 2017 16:25Heboh merah putih terbalik di Malaysia, ternyata Thailand juga pernah
25 Agustus 2017 08:26