1. HOME
  2.  » 
  3. TAG
  4.  » 
  5. K
  6.  » 
  7. KESEHATAN


  8. Reporter : Anisha    3 November 2015 14:00

    Akses Anak Membeli Rokok Akan Makin Dibatasi

    Anak di bawah usia 18 tahun akan dipersulit untuk mengakses rokok.

    Feed - Saat ini, merokok bukan hal yang tabuh lagi bagi masyarakat Indonesia. Terbukti Indonesia menjadi negara kelima penggunaan rokok terbanyak sejak 2004. Mirisnya 24,5 persen perokok aktif adalah anak-anak usia 13 - 15 tahun.

    Melihat permasalahan ini, Direktur Hubungan Eksternal HM Sampoerna TBK, Yos Adiguna Ginting mengungkapkan keprihatinannya. "Permasalahan anak merokok merupakan permasalahan yang kompleks dan membutuhkan peran semua pihak untuk menyikapinya. Baik dari pemerintah, dunia pendidikan, orangtua, masyarakat umum, peritel, pedagang serta pabrik rokok," ungkapnya dalam sambutan 'Program Pencegahan Akses Pembelian Rokok oleh Anak-Anak' di Jakarta Pusat, Selasa, 3 November 2015.

    via merdeka.com

    Pelarangan anak mengonsumsi rokok sudah diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP). Yakni sesuai dengan PP No. 109 tahun 2012, tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan (pasal 25 ayat b dan c) yang menyatakan, setiap orang dilarang menjual produk tembakau kepada anak di bawah usia 18 tahun dan perempuan hamil.

    "Salah satu wujud dukungan ialah dengan menginisiasikan program pencegahan akses pembelian rokok oleh anak di gerai-gerai seperti Indomaret," tambah Yos.

    Pencegahan ini dijalankan melalui penempatan materi-materi seperti stiker, wobbler, serta tent-card dan penayangan iklan masyarakat yang memuat pesan pelarangan pembelian produk tembakau oleh anak di bawah usia 18 tahun. Materi tersebut ditempatkan di sekitar kasir gerai dan toko di mana produk tembakau umumnya dijual.

    via merdeka.com

    Selain itu, pencegahan dapat dilakukan dengan mengedukasi para pekerja ritel agar tidak menjual produk tembakau kepada anak-anak di bawah 18 tahun. Sehingga meminimalisir akses anak membeli produk tembakau ini.

    "Kami menyambut positif program pencegahan pembelian produk tembakau di bawah usia 18 tahun, serta membatasi akses mereka terhadap produk tembakau," tutur Wiwiek Yusuf, Direktur Marketing PT Indomarco Prismatama, perusahaan yang mengelola minimarket ternama, Indomaret.

    Kita tahu bahwa rokok mengandung berbagai zat berbahaya yang sangat memburukkan kualitas kesehatan. Beragam zat berbahaya tersebut adalah:



    - Nikotin yang merupakan zat candu.
    - Tar yang menyebabkan kanker.
    - Karbon monoksida, sebuah zat beracun.
    - Amonia yang biasa digunakan pada pencuci lantai.
    - Acetone, zat yang ada di dalam cat.
    - Polonium-201, sebuah bahan radioaktif berbahaya.
    - Arsenik, zat racun.

    Itu hanya sebagian kecil contoh zat berbahaya yang ada di dalam rokok. Sehingga, akan sangat disarankan untuk menjauhkan anak dari rokok jika Anda ingin tetap melihat mereka hidup sehat. (Anisha Saktian.P/Zika Zakiya)

    Baca juga:

    Ingin Hamil Anak Laki-Laki? Coba Lakukan 4 Teknik Ini

    Bikin Merinding, Video Anak Sekolah Korut Nyanyikan 'Halo-Halo Bandung'

    4 Smartphone Terbaik untuk Anak

    WHAT DO YOU THINK?
    MUST READ STORIES