BPOM memerintahkan PT Pharos Indonesia selaku produsen Albothyl untuk menarik obat...
Feed.merdeka.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi membekukan izin Albothyl, obat luar yang selama ini digunakan oleh masyarakat untuk mengobati sariawan. Pembekuan izin berdasarkan temuan BPOM atas keluhanan masyarakat terhadap penggunaan obat tersebut.
Dalam penjelasan resminya, BPOM mengatakan dalam dua tahun terakhir telah menerima 38 laporan dari profesional kesehatan yang menerima pasien dengan keluhan efek samping obat Albothyl untuk pengobatan sariawan, di antaranya efek samping serius yaitu sariawan yang membesar dan berlubang hingga menyebabkan infeksi (noma like lession). (Baca: Beredar surat BPOM, jangan pakai Albothyl untuk obati sariawan)
Menurut BPOM, Albothyl merupakan obat bebas terbatas berupa cairan obat luar yang mengandung policresulen konsentrat dan digunakan untuk hemostatik dan antiseptik pada saat pembedahan, serta penggunaan pada kulit, telinga, hidung, tenggorokan (THT), sariawan, gigi dan vaginal (ginekologi).
"BPOM RI membekukan izin edar Albothyl dalam bentuk cairan obat luar konsentrat hingga perbaikan indikasi yang diajukan disetujui. Untuk produk sejenis akan diberlakukan hal yang sama," demikian dikutip dikutip dari website resmi BPOM, Sabtu 17 Februari 2018.
Selanjutnya BPOM memerintahkan PT Pharos Indonesia selaku produsen Albothyl untuk menarik obat dari peredaran selambat-lambatnya satu bulan sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Pembekuan Izin Edar. BPOM juga mengimbau profesional kesehatan dan masyarakat menghentikan penggunaan obat tersebut. (Baca: Benarkah Albothyl bukan obat untuk sariawan?)
Sementara bagi masyarakat yang terbiasa menggunakan obat ini untuk mengatasi sariawan, dianjurkan menggunakan obat lain yang mengandung benzydamine HCl, povidone iodine 1%, atau kombinasi dequalinium chloride dan vitamin C.
Bila sakit berlanjut, masyarakat diminta berkonsultasi dengan dokter atau apoteker di sarana pelayanan kesehatan terdekat.
Bagi profesional kesehatan yang menerima keluhan terkait efek samping penggunaan obat dengan kandungan policresulen atau penggunaan obat lainnya, dapat melaporkan kepada BPOM RI melalui website: www.e-meso.pom.go.id.
BPOM juga mengimbau masyarakat untuk selalu membaca informasi yang terdapat pada kemasan obat sebelum digunakan, dan menyimpan obat tersebut dengan benar sesuai yang tertera pada kemasan.
Foto: Albothyl/mediskus
Mencuri 18 tahun lalu, wanita ini membayar utangnya dengan cara tak biasa
16 Februari 2018 19:00Video lucu, rasa penasaran membuat si ibu ini kaget dan lari terbirit-birit
16 Februari 2018 11:36Roro Fitria terlibat kasus narkoba, warganet: ga malu sama gelar?
16 Februari 2018 07:00Takut ditilang, ABG ini pura-pura pingsan! Kejadiannya bikin ngakak
16 Februari 2018 17:00Penutup mesin pesawat lepas di tengah penerbangan, penumpang panik
15 Februari 2018 19:31