Penetapan itu dilakukan sejak Mei 2016 lalu dan penetapannya mulai dilakukan sejak November.
Feed.merdeka.com - Pemerintahan Joko Widodo sudah menetapkan tanggal 1 Juni sebagai hari libur nasional. Penetapan itu dilakukan sejak Mei 2016 lalu dan penetapannya mulai dilakukan sejak November.
Meski demikian, bukan pemerintahan Jokowi yang pertama kali melakukannya. Penetapan hari lahir Pancasila sebagai hari libur nasional sudah berlangsung sejak era Soekarno.
Penetapan itu dilakukan berdasarkan persetujuan Presiden pada 1 Juni 1964 sesuai usulan Menteri Koordinator Kesejahteraan Muljadi Djojomartono dan Menteri Agama KH Saifuddin Zuhri. Dengan begitu, hari libur terus dilakukan setiap tahunnya.
Sayangnya, penetapan hari libur itu tidak berlangsung lama. Pemerintahan Orde Baru mencabut surat keputusan tersebut usai terjadinya tragedi 30 September 1965.