Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki dasar hukum paling keras terkait penyalahgunaan narkotika.
Feed - Akhir April 2015 kemarin Indonesia baru saja melakukan eksekusi mati terhadap terpidana mati Duo Bali Nine. Keduanya diciduk dengan bukti penyelundupan obat terlarang pada 2005 silam.
Dibanding negara-negara Eropa seperti Jerman, Spanyol, atau Belanda, Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki dasar hukum paling keras terkait penyalahgunaan narkotika. Seperti dilansir thrillist.com, selain Indonesia, berikut adalah deretan negara yang punya hukuman paling keras soal obat terlarang.
1. Uni Emirat Arab
Kebijakan soal penegakan hukum terkait obat terlarang di Arab mungkin masuk dalam kategori yang paling mencengangkan. Bagaimana tidak, jika Anda terbukti memiliki ganja dengan jumlah berapa pun, Anda akan dijerat setidaknya dengan hukuman 4 tahun penjara.
2. Filipina
via toputcriminaldefenselawyer.com
Di Filipina, Anda bisa dijerat dengan hukuman minimal enam bulan jika terbukti memiliki obat narkoba. Lebih parah dari itu, Anda juga bisa saja mendekam di hotel prodeo selama enam hingga 12 tahun atau menerima hukuman mati jika terbukti kedapatan memiliki sejumlah narkoba.
3. Jepang
via worldnomads.com
Untuk orang asli Jepang, pemerintah Jepang punya kebijakan untuk menghukum warganya dengan masa tahanan lima tahun penjara jika kedapatan menghisap ganja atau jenis obat terlarang lainnya. Sementara untuk orang asing, pemerintah Jepang akan mengusirnya dari Negeri Sakura dan melarangnya untuk masuk Jepang selamanya.
4. Iran
via iranhr.net
Iran bisa jadi negara yang tak kenal kompromi soal perdagangan narkoba. Pemerintah Iran akan melakukan pemenggalan kepala terhadap terpidana mati kasus narkoba secara terbuka. Tak hanya itu, jika Anda tertangkap tangan memiliki ganja, Anda akan dicambuk menggunakan rotan sebanyak 70 kali di depan umum.
Baca juga: Kisah Mirip Mary Jane: Lolos dari Hukuman Mati