1. HOME
  2.  » 
  3. TAG
  4.  » 
  5. V
  6.  » 
  7. VIDEO VIRAL


  8. Reporter : Yulistyo Pratomo    9 Agustus 2017 15:11

    Pemilik kecewa motor diangkut polisi gara-gara STNK mati, tepatkah?

    Pemilik vespa itu mengajak rekan-rekannya untuk menggeruduk kantor polisi dan mengurusnya bersama-sama.

    Feed.merdeka.com - Pemilik vespa ini kesal terhadap aparat kepolisian, sebab kendaraan yang dipakainya malah diangkut oleh petugas di tengah razia. Tindakan itu diambil polisi karena Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) miliknya ternyata sudah habis masa berlakunya.

    Rasa kesal itu dia ungkapkan dalam video, yang kemudian dibagikan melalui akun @vespasolidarity di Instagram. Bahkan, pemilik vespa itu mengajak rekan-rekannya untuk menggeruduk kantor polisi dan mengurusnya bersama-sama.

    "Nih bro, Vespa gue diangkut. Nanti kita ramai-ramai saja ke situ, kita urus. Gara-gara enggak bayar pajak, bro," kata pengendara yang tidak diketahui identitasnya sambil merekam video.

    Benarkah tindakan polisi tersebut?

    Merdeka.com pernah membahas terkait masalah STNK lima tahunan yang sudah habis masa berlakunya, atau biasa disebut STNK mati. Dikutip dari Facebook Divisi Humas Mabes Polri, STNK merupakan nomor registrasi kendaraan, di mana termuat data kendaraan, identitas pemilik, nomor registrasi dan masa berlakunya.

    Masa berlaku STNK berlangsung selama lima tahun dan harus dimintakan pengesahan setiap tahunnya dengan cara membayar pajak.

    Sesuai Pasal 74 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan dikuatkan Pasal 1 angka 17 Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012, jika STNK tidak diperpanjang maka registrasi dan identifikasi pemilik dapat dihapus. Tindakan ini berlaku jika selama dua tahun sejak masa berlaku STNK habis, pemilik kendaraan tidak juga melakukan perpanjangan.

    Dengan dihapusnya nomor registrasi tersebut, maka kendaraan bermotor tersebut dinyatakan ilegal atau tidak layak beroperasi. Sebab, Pasal 68 ayat (1) UU LLAJ, setiap kendaraan wajib dilengkapi dengan STNK yang masih berlaku. STNK itu sendiri merupakan bukti dan harus diperlihatkan kepada petugas.

    Itulah yang menjadi dasar untuk seorang pemilik kendaraan bermotor yang STNK-nya mati dapat ditilang, dalam hal ini SIM miliknya ditahan. Jika tidak memiliki SIM, maka kendaraannya bisa ditahan sebagai jaminan sampai pemilik melaksanakan kewajibannya.

    Sayangnya, pemilik yang memvideokan kejadian tersebut tidak menjelaskan apakah saat berkendara dia membawa SIM atau tidak. Jika memang membawa, maka surat itulah yang dijadikan jaminan di kepolisian, bukan kendaraannya.

    WHAT DO YOU THINK?
    MUST READ STORIES