1. HOME
  2.  » 
  3. TAG
  4.  » 
  5. V
  6.  » 
  7. VIDEO VIRAL


  8. Reporter : Yulistyo Pratomo    22 Agustus 2017 13:51

    Tak cuma trotoar, pemotor jajah jalur khusus tunanetra

    Jalur yang ditandai dengan warna kuning ini malah dilintasi motor.

    Feed.merdeka.com - Untuk memberikan kenyamanan bagi penyandang disabilitas, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memasang jalur khusus tunanetra. Jalur ini ditandai dengan warna kuning ditambah beberapa gelombang sebagai petunjuk arah selama berada di atas trotoar.

    Lagi-lagi Indonesia, utamanya Jakarta, bukanlah surga bagi para pejalan kaki. Trotoar sudah dijajah saat ingin melintasi kemacetan, ternyata mereka juga enggak mau mengalah dengan para tunanetra dan terus menyerobot tanpa peduli keselamatan penyandang disabilitas.

    Ulah para pengendara nakal tersebut diunggah oleh @_imamsubakti dalam akun Instagram miliknya. Terlihat empat tunanetra sedang berjalan di jalur yang disediakan secara khusus bagi mereka. Tepat di sampingnya, seorang pengendara motor sempat berhenti memberikan penyandang disabilitas berjalan.

    Meski memberikan jalan, bukan berarti hal tersebut dibolehkan. Pelanggaran tetap sebuah pelanggaran pidana di mana pelakunya bisa dijebloskan ke dalam penjara atau denda.

    Dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Jalan (UU LLAJ) menyebut perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

    Kemudian disebutkan juga setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki. Pengendara motor yang melintasi trotoar dan berpotensi mengganggu keselamatan para pejalan kaki atau orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp s500 ribu.

    Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi mewajibkan pengemudi kendaraan bermotor mengutamakan keselamatan pejalan kaki. Jika melanggar ketentuan larangan, maka pelakunya bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

    Berikut videonya:

     

    Guys, ijin share untuk menambah pengetahuan masyarakat umum tentang apa itu "Guiding Block". - - Guiding Block atau jalur berwarna kuning dengan tekstur garis timbul 4 baris yang terdapat di trotoar jalan raya adalah jalur yang diperuntukan bagi tunanetra (individu dengan hambatan penglihatan) untuk dapat melakukan mobilitas seperti orang awas (orang yang dapat melihat) pada umumnya. - - Jadi, sekali lagi, GUIDING BLOCK BUKAN UNTUK PENGHIAS TROTOAR JALAN, tapi memiliki arti yang penting bagi para tunanetra dalam berjalan dengan tongkat mereka. - - Tolong mulai memahami dan berikan hak yang sama bagi mereka untuk dapat merasakan kenyamanan berjalan di trotoar. Terimakasih. - - #orientasimobilitas #tunanetra #tunanetrabisa @psbn_cb @dinas_sosial_jakarta

    A post shared by Imam Subakti (@_imamsubakti) on

    [crosslink_1]

    WHAT DO YOU THINK?
    MUST READ STORIES