Lengkapi diri Anda dengan pasal berikut agar tidak kaget saat ditilang.
Feed.merdeka.com - Ditilang menjadi masalah yang paling menyebalkan untuk setiap pengendara. Bukan artinya semua pengendara benar, tapi memang kadang kala peristiwa penilangan terjadi karena hal sepele.
Sudah sering bukan Anda mendengar cerita teman yang ditilang hanya karena ban motornya tidak terpasang tutup pentil? Atau malah Anda sendiri yang pernah mengalaminya?
Agar tidak ditilang, ada baiknya Anda mengecek kelengkapan kendaraan bermotor. Selain itu, patuhi juga rambu-rambu dan peraturan lalu lintas. Tidak lupa, lengkapi diri Anda dengan pasal berikut yang kami rangkum dari merdeka.com agar tidak kaget kala ditilang.
Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Setiap pengendara motor diwajibkan untuk menggunakan helm berstandar nasional atau SNI. Jika tidak, maka sesuai Pasal 291 pengemudi bisa dipidana kurungan selama 1 tahun atau denda maksimal Rp250 ribu. Hal yang sama juga terjadi jika penumpangnya tidak mengenakan helm SNI.
Pasal 106 ayat (1)
Seluruh pengendara, baik mobil maupun motor wajib membawa kendaraannya dengan wajar dan konsentrasi terhadap situasi lalu lintas. Konsentrasi yang dimaksud adalah pengemudi mengendarai kendaraannya dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya.
Tidak boleh sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon, menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol, atau obat-obatan. Jika melanggar, maka pengemudi bisa dikenakan denda sebesar Rp750 ribu atau pidana kurungan paling lama tiga tahun.
Pasal 106 ayat (2), Pasal 285 ayat (1) dan Pasal 48 ayat (2) dan (3)
Kelengkapan berkendara, utamanya kendaraan roda dua mewajibkan pengendara mematuhi ketentuan teknis dan laik jalan. Misalnya lampu rem yang berfungsi, lampu penunjuk jalan, kaca spion, lampu utama maupun knalpot. Jika melanggar maka pengemudi bisa didenda sampai Rp250 ribu.
Pengemudi juga wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pengendara sepeda. Jika tidak, maka pelanggar bisa dikenai denda sampai Rp 500 ribu.
Pasal 294 dan 295
Lampu penunjuk arah merupakan salah satu komponen teknis juga menjadi perhatian undang-undang ini. Jika mati atau tidak berfungsi, atau termodifikasi, maka pelanggarnya bisa dikenakan denda sampai Rp 250 ribu.
Pasal 107 ayat (1) dan (2)
Setiap pengendara motor wajib menyalakan lampu utamanya baik siang hari maupun malam. Jika melanggar, maka pengendara bisa dikenakan denda Rp100 ribu jika melanggar di siang hari dan Rp250 ribu untuk pelanggaran di malam hari.
Pasal 137 ayat (3)
Pengendara wajib mengangkut barang kendaraan dengan menggunakan mobil barang. Meski begitu tidak ada sanksi yang diberikan bagi pengemudi yang tetap memakai mobil pribadi, kecuali jika mobil barang digunakan untuk mengangkut orang. Jika itu dilakukan maka pengendara bisa dikenakan denda Rp250 ribu.
Baca juga:
Hebat, Orang Ini Angkat Motor Seperti Memanggul Beras
Ketika Pembalap Ngambek Motornya Berputar Sendiri, Kocak!
Video Ibu Ceroboh, Gendong Bayi dengan Satu Tangan di Atas Motor
Deddy Corbuzier Tangkap Haters, Peringatan Agar Jaga Lisan di Medsos
9 Februari 2016 11:51