Menteri Susi tak gentar kebijakannya dikritisi oleh Wapres Jusuf Kalla dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
Feed.merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tidak lagi menenggelamkan kapal pada tahun 2018. Namun, Menteri Susi menegaskan bahwa kebijakannya itu adalah amanat Undang-Undang Nomor 45/2009 tentang Perikanan.
Bukan hanya Luhut, Wakil Presiden Jusuf Kalla juga meminta kebijakan penenggelaman kapal asing yang melakukan illegal fishing atau pencurian ikan di perairan Indonesia dihentikan. Sebab, gara-gara kebijakan penenggelaman kapal yang sudah dilakukan tiga tahun terakhir itu, tak sedikit negara yang protes ke Indonesia.
Menteri Susi akhirnya menanggapi polemik kebijakan ini melalui sebuah video. Dalam video tersebut, dia menyebut bahwa penenggelaman kapal bukan ide dari dirinya, melainkan sudah diatur dalam Undang-Undang.
"Bukan juga ide Pak Jokowi. Tetapi Pak Jokowi memerintahkan dengan ketegasan beliau untuk kita bisa mengeksekusi Undang-Undang Nomor 45/2009 agar pencurian ikan yang masih begitu masif di Indonesia bisa selesai," kata Susi.
Ia menambahkan, penenggelaman kapal tersebut 90% dilakukan atas putusan pengadilan. "Karena kapal-kapal itu adalah bukti dan pelaku kejahatan," tegasnya.
Lihat video penjelasan Menteri Susi Pudjiastuti yang berikut ini.
Momen langka, detik-detik paus bungkuk selamatkan penyelam dari serangan hiu
11 Januari 2018 09:04Benarkah minum air kencing unta bisa sembuhkan kanker? Ini jawaban medisnya
11 Januari 2018 07:01Tulis tentang arti keluarga dan rumah, status putra sulung Ahok bikin sedih
10 Januari 2018 17:05Jadi viral di media sosial, kecantikan guru Kung Fu ini bikin tak berkedip
10 Januari 2018 19:30Sulit nafas selama 6 tahun, ternyata ada cabai nyelip di paru-paru wanita ini
10 Januari 2018 18:01