Hal ini disampaikannya dalam detik pembacaan vonis.
Feed.merdeka.com - Pedangdut Saipul Jamil divonis bersalah dan mendapat hukuman selama tiga tahun penjara atas tuduhan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, sebut saja dengan inisial DS, Selasa, 14 Juni 2016.
Setelah mendapat putusan tersebut, Ipul pun terlihat tabah. Namun sebelum putusan itu dijatuhkan, Saipul menyampaikan satu-dua patah kata pada majelis hakim yang memvonisnya.
"Satu hal yang ingin saya sampaikan pada Yang Mulia. Mudah-mudahan Yang Mulia memberikan vonis yang seringan-ringannya. Harapan saya sebagai manusia biasa, saya ingin sebuah kebebasan karena apa yang dituduhkan pada saya itu tidak benar," ujar Bang Ipul, sapaannya, seperti terlihar dari video yang dilansir dari Kapanlagi.com.
Vonis pada Saipul bermula dari laporan pencabulan yang dilakukannya pada seorang pemuda, DS, 18 Februari 2016. Pencabulan terjadi di rumah Saipul di bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Atas keputusan tersebut, Bang Ipul menyatakan kesedihannya.
(Baca: Apakah Saipul Jamil Gay atau Paedofil, Menurut Sains Jawabnya Adalah.)
Insya Allah ini yang terbaik. Permasalahan'kan sudah selesai. Saya sudah tenang. Saya bersyukur,kan memang harus ada ujungnya," kata Ipul, sapaan akrabnya, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara seperti dilansir dari Kapanlagi.com.
Baca juga:
Begini Penampakan Rumah Saipul Jamil yang Dijual
Kata Bijak nan Menggugah Inul Saat Jenguk Saipul Jamil