1. HOME
  2.  » 
  3. TAG
  4.  » 
  5. P
  6.  » 
  7. PERISTIWA


  8. Reporter : Zika    8 September 2016 15:58

    Masih Ingat Kasus Pemerkosaan Yuyun? Begini Nasib Pelakunya Sekarang

    Mereka mendapat tuntutan hukum nan berat.

    Feed.merdeka.com - Hati mayarakat Indonesia masih teriris jika mengingat kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang menimpa gadis asal Bengkulu, Yuyun. Gadis SMP itu digagahi 14 orang secara bergiliran sebelum akhirnya dibuang ke jurang dengan tangan dan kaki terikat pada Sabtu, 2 April 2016.

    Sesuai hasil visum dokter, bagian anus dan kemaluan korban sampai menyatu akibat ulah keji para tersangka. "Dari visum dokter, korban diduga sudah meninggal saat perkosaan itu masih berlangsung," demikian kata Kapolsek PUT, Iptu. Eka Candra, SH, seperti dikutip dari harianrakyatbengkulu.com.

    Para pelaku sendiri sudah ditangkap. Bermula dari operasi penangkapan dipimpin Kapolsek Padang Ulak Tanding didampingi penjabat Kades Kasie Kasubun, Aji Kelas. Pada Jumat, 8 April 2016, sekitar pukul 15.30 WIB, polisi berhasil membekuk tiga tersangka, yakni Dedi Indra Muda alias Edit (19), Tomi Wijaya (19) alias Tobi, dan D alias J (17) yang semuanya warga Dusun IV, Desa Kasie Kasubun.

    Selanjutnya dari keterangan tiga tersangka ini, lanjut Dirmanto, petugas mengantongi nama-nama pelaku lainnya. Pada Sabtu, 9 April, sekitar pukul 03.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap sembilan pelaku lainnya, yakni Suket (19), Bobi (20), Faisal alias Pis (19), Zainal (23), Febriansyah Saputra (18), Sulaimansyah (18), A (17).

     

    Kini, Kamis, 8 September 2016, tersangka Za yang dianggap sebagai pemimpin kelakuan bejat itu dituntut hukuman mati. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Curup menganggap Za sebagai eksekutor, maka itu layak dihukum seberat mungkin.

    "Berdasarkan pemeriksaan penyidik serta sejumlah fakta lainnya, Za ini terbukti sebagai dalang atau otak aksi sadis yang dilakukan para tersangka yang menyebabkan YY diperkosa hingga akhirnya meninggal dunia. Za ini juga sebagai eksekutor pembunuhan. Makanya, Za ini kita tuntut dengan hukuman mati,” ujar Kasi Pidum Kejaksaan negeri Curup, Dodi Wiraatmaja SH usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Curup, seperti dilansir dari pedomanbengkulu.com, Kamis, 8 September 2016.

    Sementara, 4 tersangka lain yang sudah berusia dewasa lainnya, yaitu To (19) alias Tobi, Su (19), Bo (20), Fa alias Pis (19) hanya dituntut hukuman 20 tahun penjara. “Mereka berempat bukan otak atau dalam aksi sadis ini. Ini semua sesuai dengan peraturan dan perundang–undangan yang berlaku,” ujar Dodi.

    Baca juga:

    Luar Biasanya Dukungan Netizen #NyalaUntukYuyun, Bikin Merinding

    Yuyun Tewas Diperkosa 13 Orang, Hasil Visumnya Bikin Hati Pilu

    Pelaku Pembunuhan Pacul di Kemaluan Menangis di Pelukan Guru

    Cantiknya Wajah Enno Parinah Si Korban Pembunuhan Pacul di Kemaluan

     

    WHAT DO YOU THINK?
    MUST READ STORIES